Pages

Sunday, April 21, 2013

BID’AH DALAM IBADAH SUSAH PAYAH TAPI TAK BERKAH



بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم تسليما كثيرا أما بعد:
Pembahasan yang akan dilalui dalam tulisan ini merupakan perkara yang mesti diketahui seorang muslim, karena jalan yang mesti ditempuh dalam menjalankan tuntutan kalimat:Asyhadu Anna Muhammadan Rosululloh, adalah dengan mengamalkan sunnahnya dan menghindari pengibadatan di luar petunjuknya. Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HR Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Rodhiyallohu ‘Anhu)
Dalam riwayat An-Nasa’i dan Al-Baihaqy Rahimahumalloh, terdapat tambahan:
وكل ضلالة في النار
“Dan setiap kesesatan di neraka” (Dishohihkan Syaikh Al-Albany Rahimahulloh)
Juga hadits tentang Haji Wada’ dimana Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وإياكم ومحدثات الأمور ، فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
“Waspadailah sesuatu yang diada-adakan pada perkara-perkara. Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, sementara setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HR Ath-Thobrony dari ‘Irbadh bin Sariyah Rodhiyallohu ‘Anhu. Hadits ini dishohihkan para ulama. Imam Al-AlbanyRahimahulloh di As-Silsilatush Shohihah berkata: “Para huffadz (ulama-ulama yang mengumpulkan riwayat-riwayat hadits, mempelajari dan menghapalnya) dari dulu sampai sekarang sepakat akan keshohihannya)
Dari kata “seluruh” pada hadits-hadits tersebut dapat dipahami bahwa setiap perkara yang baru dalam agama ini maka hukumnya bid’ah tanpa terkecuali.‘Abdulloh bin ‘Umar Rodhiyallohu mengatakan:“Setiap bid’ah adalah kesesatan walau orang-orang melihatnya sebagai sebuah kebaikan”. (Atsar ini shohih, diriwayatkan Al-Baihaqy di Al-Madkhol ilas Sunan, dan Al-Lalika’iy)
Bid’ah ada termasuk dosa besar bahkan ada yang sampai ke derajat kekafiran.
PENGERTIAN BID’AH
Secara bahasa, kata ini diartikan sebagai sesuatu yang baru tanpa contoh sebelumnya, sebagaimana dalam firman Alloh Ta’ala:
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُل
“Katakanlah (wahai Muhammad): “Aku bukanlah yang pertama dari para rosul”. (QS Al-Ahqof 9)
Adapun pengertiannya dari segi istilah syar’i, berbeda pendapat para ulama dalam mengibaratkannya, namun sepertinya pengertian yang terlengkap adalah yang dijelaskan Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh. Para ulama setelahnya banyak memakai ibarat dan menyandarkannya pada penjelasan beliau.
Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh dalam kitabnya Al-I’tishom mengatakan: “Bid’ah adalah ibarat sebuah thoriqoh dalam agama yang dibuat-buat menyerupai syari’at. Dimaksudkan dengan berjalan diatasnya untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Alloh Subhanah. Selesai
Kemudian beliau Rahimahulloh menerangkan: “Maka thoriqoh adalah jalan, sabil dan sunansemuanya bermakna sama yaitu sesuatu yang diperintahkan untuk berjalan diatasnya. Hanya saja (dalam definisi ini) saya mengaitkannya dengan agama, karena padanyalahthoriqoh tersebut dibuat-buat, dan kepadanyalah pembuat thoriqoh menyandarkan thoriqohtersebut. Demikian juga apabila thoriqoh tersebut dibuat-buat dalam masalah dunia secara khusus, tidak dinamakan bid’ah …
… menyerupai syari’at maksudnya, bahwasanya thoriqoh tersebut menyerupai thoriqoh syar’iyyah namun pada hakikatnya tidak demikian, malahan dia melawan thoriqoh syar’iyyahdari berbagai sisi …
… seandainya thoriqoh tersebut tidak menyerupai perkara-perkara yang disyari’atkan, maka dia bukanlah bid’ah, dikarenakan dia tergolong amal-amal kebiasaan. Hanya saja pelaku bid’ah membuat-buatnya untuk menyerupai sunnah sehingga menimbulkan kesamaran bagi yang lain, atau thoriqoh tersebut menjadi samar dengan sunnah. Karena seseorang tidak akan mengikuti Rosululloh dengan sesuatu yang tidak menyerupai perkara yang disyari’atkan, karena pada saat itu (ketika bid’ah tidak menyerupai sunnah –pent) perkara bid’ah tersebut tidak akan mendatangkan manfaat dan tidak akan menolak bahaya, serta orang lain tidak akan menyambutnya …
… dimaksudkan dengan berjalan diatasnya untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Alloh Ta’ala, merupakan makna bid’ah secara sempurna karena itulah tujuan dari “pensyari’atannya”. Hal itu terjadi karena prinsip masuknya (orang tersebut) ke dalam bid’ah, mendorongnya dan menganjurkan untuk berakhir kepada ibadah, karena Alloh Ta’alaberfirman:

وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون

“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaku”
Maka seakan-akan mubtadi’ (orang yang membuat atau melakukan bid’ah) tersebut berpandangan bahwa yang diinginkan (dari ayat tersebut) adalah makna ini (berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Alloh), tidak jelas baginya bahwa apa-apa yang ditetapkan pemilik syari’at  berupa aturan-aturan dan batasan-batasan telah cukup. Dia menyangka -dari diri sendiri- bahwa ketika perkara (ibadah) disebutkan secara mutlak (tidak ada aturan dan ketentuan yang mengikat), mengharuskan (dia membuat) aturan-aturan yang baku, dan kondisi-kondisi yang mengikat, bersamaan adanya apa-apa yang merasuk kejiwanya berupa cinta ketenaran, atau tidak memperhitungkan kemungkinan, maka masuklah ke dalam aturan baku (buatannya) ini unsur kebid’ahan”. Selesai
PEMBAGIAN BI’DAH BERDASARKAN BENTUK ASALNYA
Dalil pokok yang menjelaskan masalah dan pembagian bi’dah ini adalah sabda NabiSholallohu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana di Bukhory-Muslim, dari hadits ‘AisyahRodhiyallohu ‘Anha, bahwasanya beliau Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa yang mengada-adakan (suatu amalan atau keyakinan) dalam perkara kami ini, yang bukan bagian darinya maka perkara itu tertolak”.
Dalam riwayat Muslim:

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka perkara itu tertolak”.
Dari perkataan beliau Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam: “dalam perkara kami” diambil faidah bahwa masalah “perkara-perkara yang dibuat-buat” adalah apa-apa yang dikaitkan dengan agama yang dahulu Nabi dan para shohabatnya Ridhwanullohu ‘Alaihim berada di atasnya.  Maka perkara-perkara yang secara murni tidak terkait dengan agama tidak dinamakan bid’ah.
Perkataannya beliau Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam“tidak ada padanya perintah kami”, masuk kedalamnya seluruh amalan yang tidak datang perintah padanya seperti perkara-perkara yang dilarang dan perkara-perkara mubah (boleh), yang coba-coba dimasukkan ke ibadah.
Dari kedua hadits ini diambil faidah, bahwasanya bid’ah bisa terjadi dalam bentuk maksiat-maksiat atau perkara-perkara yang mubah, dengan syarat pelakunya bertujuan dengannya untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Karena pada keadaan ini berarti pelakunya –dalam keyakinannya- telah memasukkannya  ke dalam “perkara kami”.
Karena itulah anda akan mendapatkan ulama menghukumi sebagian amalan atau pelaku maksiat dan kabair (dosa-dosa besar) dengan kebid’ahan, dan para ulama tidak menghukumi sebagian yang lain dengan perbuatan yang sama.
Kesimpulannya, bahwa bentuk masuknya bid’ah ada dua bentuk:
  • Perkara yang pada asalnya memang bukan ibadah, bisa jadi munculnya dari perkara-perkara yang dilarang ataupun perkara-perkara yang mubah. Misal yang pertama seperti mendekatkan diri kepada Alloh dengan musik atau tarian[1]. Adapun yang kedua seperti orang yang mencukur kepala –selain haji dan umroh- dengan keyakinan bahwa orang yang mencukur lebih utama dari yang tidak mencukur, meyakininya sebagai kesempurnaan zuhud, atau menyuruh orang yang taubat untuk mencukur rambutnya[2]. Jenis bid’ah yang semacam ini dinamakan ulama sebagai Al-Bid’atul Haqiqiyyah. Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh mengatakan: “Sesungguhnya Al-Bid’atul Haqiqiyyah adalah perkara yang tidak ada dalil syar’inya, baik dari kitab, sunnahijma’, atau sisi pendalilan yang diakui oleh para ulama, baik secara umum maupun secara terperinci. Oleh karena itu dia dinamakan bid’ah -sebagaimana telah lewat penyebutannya- karena dia adalah suatu perkara yang diada-adakan tanpa adanya contoh yang terdahulu. Meskipun seorang mubtadi’ tidak mau dikatakan bahwa amalan tersebut telah keluar dari syari’at, karena dia menganggap bahwa perbuatannya tersebut masuk ke dalam konsekwensi yang terkandung di dalam dalil. Tapi pengakuan tersebut tidaklah benar, baik dilihat dari rincian perbuatan itu sendiri maupun dari yang tampak secara zhohir. Adapun dari sisi rincian perbuatan tersebut, maka dinilai dari tujuan perbuatan tersebut. Adapun secara zhohir, sebenarnya dalil-dalil yang digunakan hanyalah sekedar syubhat, bukan dalil. Itu kalau memang benar si mubtadi’ menggunakan dalil, kalau tidak maka perkara ini jelaslah sudah.” Selesai.
  • Perkara yang pada asalnya adalah ibadah, namun dari salah satu atau beberapa sifatnya terjadi sesuatu yang diada-adakan. Misalnya: Dzikir jama’ah. Dari sisi dzikir saja, maka ini adalah ibadah yang disyari’atkan. Tapi dari sisi jama’ahnya maka ini adalah sesuatu yang dibuat-buat. Jenis bid’ah yang semacam ini dinamakan ulama sebagai Al-Bid’atul ‘Idhofiyyah. Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh mengatakan: “Adapun Al-Bid’atul ‘Idhofiyyah adalah sebuah perkara yang memiliki dua sisi. Salah satu sisinya berkaitan dengan dalil, maka dari sisi ini dia tidak dinamakan bid’ah. Adapun sisi yang lainnya yang tidak berkaitan dengan dalil maka dia tidak berbeda dengan bid’ah yang hakiki. Maka ketika amalan tersebut memiliki dua sisi yang tidak bisa saling terlepas satu sama lainnya, maka kita menamakannya sebagai Al-Bid’atul ‘Idhofiyyah. Maknanya, jika ditinjau dari salah satu sisi maka dia adalah sunnah karena bersandar kepada dalil, namun bila ditinjau dari sisi yang lain maka dia adalah bid’ah karena bersandar kepada syubhat bukan kepada dalil, atau tidak bersandar kepada apapun. Perbedaan antara kedua sisi tersebut secara makna: Dari sisi asal perkara, terdapat dalil yang mendukungnya, akan tetapi dari sisi pelaksanaan, kondisi, atau perinciannya tidak ada dalilnya. Padahal hal-hal seperti ini membutuhkan dalil karena kebanyakan hal ini terjadi di dalam masalah ibadah, bukan di dalam masalah adat kebiasaan murni.” Selesai
SEMUA PERKARA YANG TIDAK ADA DI ZAMAN SALAF KEMUDIAN MUNCUL DI ZAMAN-ZAMAN BELAKANGAN APAKAH LANGSUNG DICAP BID’AH ?
Permasalahan ini terkait dengan pembahasan Sunnah Tarkiyah, yaitu perkara-perkara yang sengaja ditinggalkan oleh Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam tanpa udzur. Hal ini diketahui dengan dua cara sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnul Qoyyim Al-JauziyyahRahimahullohu Ta’ala:
  • Pernyataan mereka secara gamblang bahwasanya beliau meninggalkan ini dan itu atau tidak melakukan ini dan itu, sebagaimana perkataan mereka tentang Sholat ‘Ied: “Tidak ada azan, tidak ada iqomah dan tidak ada seruan”.
  • Tidak adanya penukilan dari mereka, kalau seandainya beliau kerjakan tentulah akan muncul keinginan dan pendorong mereka, sebagian atau salah satu dari mereka untuk menukilkannya. Maka ketika tidak satupun dari mereka yang menukilkannya, serta tidak diketahui bahwa perbuatan tersebut terjadi di tengah-tengah mereka, diketahui bahwa hal tersebut tidak pernah ada. Seperti ditinggalkannya membaca niat ketika ingin sholat, atau meninggalkan do’a bersama setelah sholat”. Selesai[3]
Dalil-dalil yang sah tentang perkara-perkara agama ini tak terlepas dari dua bentuk. Ada dalil yang bersifat khusus menunjukkan tata-cara secara langsung dan perinciannya, yang seperti ini semua orang bisa memahami, baik salaf maupun orang-orang setelahnya, yang seperti ini biasanya diamalkan oleh kaum muslimin secara langsung. Ada lagi dalil yang bersifat umum atau samar bagi sebagian orang dalam memahaminya, yang seperti ini mesti dikembalikan ke pemahaman salaf, dengan melihat amalan mereka.
Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh berkata di dalam kitabnya Al-Muwafaqot (3/252-280): “Semua dalil syar’i tidak terlepas dari salah satu kemungkinan berikut ini: Dalil yang selalu atau sering diamalkan oleh para salaf yang terdahulu, atau dalil yang tidak diamalkan kecuali jarang atau pada waktu tertentu saja, atau dalil yang tidak diamalkan sama sekali. Jadi, dalil itu ada tiga jenis:
Pertama: Dalil yang selalu diamalkan atau sering. Tidaklah ada permasalahan untuk berdalil dengannya atau beramal dengan kandungannya, dan ini adalah sunnah yang diikuti dan jalan yang lurus. Dalil jenis ini ada yang mengandung hukum wajib, sunnah, atau hukum-hukum yang lainnya.
Kedua: Dalil yang tidak diamalkan kecuali jarang atau pada kondisi tertentu saja, bersamaan dengan adanya dalil lain yang lebih diutamakan dan selalu atau lebih sering diamalkan. Dalil yang lain inilah yang merupakan sunnah yang diikuti dan jalan yang ditempuh. Adapun dalil yang tidak diamalkan kecuali sedikit, maka wajib untuk melakukan pemastian (tatsabbut) dalam dalil tersebut dan dalam beramal dengan kandungannya. Adapun amalan, maka kita mengamalkan dalil yang lebih umum dan banyak digunakan. Karena kesinambungan para ulama terdahulu dalam menyelisihi dalil yang jarang diamalkan ini bisa jadi karena sebab yang syar’i atau bukan karena sebab yang syar’i. Adapun kalau bukan karena sebab yang syar’i maka hal ini tidaklah mungkin. Maka mestilah karena suatu sebab yang syar’i yang mereka berusaha untuk mendahulukannya. Apabila halnya seperti ini, maka beramal dengan kandungan dalil yang jarang diamalkan menjadi seperti bentuk penolakan terhadap makna dalil yang mereka berusaha untuk mengamalkannya, meskipun hal tersebut bukanlah penolakan dalil secara hakiki. Maka haruslah kita berusaha untuk mengamalkan apa yang mereka berusaha untuk mengamalkannya, dan mencocoki apa yang senantiasa mereka amalkan.
Ketiga: Dalil yang tidak didapatkan di kalangan para ulama terdahulu yang mengamalkan dalil tersebut sama sekali. Maka jenis ini lebih tegas (untuk ditolak) daripada jenis yang sebelumnya, dan dalil-dalil yang terdahulu lebih utama untuk diterapkan pada kondisi ini. Pada hakikatnya apa yang diperkirakan oleh orang-orang generasi akhir bahwasanya ia adalah dalil -menurut persangkaan mereka- bukanlah merupakan dalil sama sekali. Sebab, jika seandainya perkara itu adalah dalil atas suatu masalah, kenapa para sahabat dan tabi’in tidak bisa memahaminya lalu generasi akhir ini bisa memahaminya? Bagaimana mungkin amalnya generasi terdahulu bisa berbenturan dengan pemahaman konsekuensi dalil tersebut dan bertentangan dengannya? Apabila generasi terdahulu meninggalkan suatu amalan, maka apa yang dilakukan oleh generasi akhir dari jenis yang ketiga ini adalah merupakan penyelisihan terhadap ijma’ generasi yang terdahulu, dan siapa saja yang menyelisihi ijma’ maka dia bersalah. Sebab umat Muhammad sholallohu ‘Alaihi wa sallam tidak akan pernah bersatu di atas kesesatan. Maka apa saja yang mereka berada di atasnya baik berupa melakukan amalan atau meninggalkan amalan, maka ia adalah sunnah dan perkara yang dianggap, dan itulah petunjuk. Jadi, tidaklah ada kemungkinan kecuali benar atau salah. Siapa saja yang menyelisihi para salaf yang terdahulu berarti dia berada di atas kesalahan, dan ini cukup. Demikian pula hadits dho’if (lemah) yang tidak diamalkan oleh para ulama, pembahasannya seperti pembahasan permasalahan ini.” Selesai
Sebab apa yang disepakati salaf untuk ditinggalkan tidak boleh bagi orang setelahnya mengamalnya karena tidaklah mereka meninggalkannya kecuali mereka tahu kalau itu tidak boleh diamalkan.[4]
Imam Asy-Syathiby Rahimahulloh berkata di dalam fatwa beliau (hal. 250): “Perkara apa saja yang para salafush sholih tidak berada di atasnya maka ia bukanlah bagian dari agama. Mereka itu (salaf) lebih bersemangat terhadap kebaikan daripada mereka (generasi akhir). Jika seandainya pada suatu amal terdapat kebaikan pasti mereka telah melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan bagi kalian agama kalian.” (QS Al-Maidah 3)
Malik bin Anas Rahimahulloh berkata: “Perkara apa saja yang pada masa itu (masa salaf) bukan merupakan agama, maka pada masa ini bukanlah merupakan agama.” Selesai
Kaidah Penting:
Jika dicermati dari beberapa amalan salaf, terdapat perkara yang berkaitan dengan agama namun tidak pernah dilakukan sebelumnya. Apakah perbuatan itu termasuk penyelisihan terhadap orang-orang sebelum mereka (yaitu sebelum perbuatan ini terjadi) ?
Syaikhul Islam Rahimahulloh berkata di dalam kitab Iqtidho’ Shirotil Mustaqim (1/295): “Sesungguhnya hal ini tidak dilakukan oleh para salaf, padahal telah ada tuntutan untuk melakukannya dan tidak adanya penghalang darinya. Jika seandainya hal ini murni kebaikan atau lebih besar kebaikannya mestilah para salaf Rodhiyallohu ‘Anhum lebih berhak untuk melakukannya daripada kita karena sesungguhnya kecintaan dan pengagungan mereka terhadap Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam lebih besar daripada kita. Mereka itu lebih bersemangat terhadap kebaikan. Kesempurnaan kecintaan dan pengagungan terhadap beliau hanyalah tercapai dengan mengikuti beliau, mentaatinya, mengikuti perintahnya, menghidupkan sunnahnya secara batin dan zhohir, menyebarkan apa yang dibawa, dan bersungguh-sungguh di atasnya dengan hati, tangan, dan lisan. Maka inilah jalannya orang-orang awal yang terdahulu dari kalangan Muhajirin, Anshor, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.” Selesai
Ada dua rukun yang beliau sebutkan sebagai tolak ukur bahwa salaf meninggalkan suatu perkara benar-benar karena perkara tersebut memang sesuatu yang terlarang dalam agama ini. Kedua perkara itu adalah:
  • Ada tuntutan di zaman mereka untuk melakukannya, namun mereka tidak melakukannya.
  • Mereka mampu untuk melakukannya, alias meninggalkannya bukan karena udzur.
Jika dua perkara ini tidak didapatkan maka tidak bisa dikatakan kalau salaf meninggalkan karena hal tersebut terlarang dalam agama ini, secara mutlak. Kita bawa dua contoh untuk pendekatan.
  • Rukun pertama ada tapi rukun kedua tidak ada. Seperti memakai microphone untuk adzan. Tuntutannya ada ketika itu, karena Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh ‘Abdulloh bin Zaid Rodhiyallohu ‘Anhu yang bermimpi melihat cara adzan untuk mendatangi dan menyampaikannya kepada Bilal Rodhiyallohu ‘Anhu agar dia yang adzan. RosulullohSholallohu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan alasannya: “Sesungguhnya dia, lebih tinggi suaranya darimu”. Kisah shohih ini di Sunan Abu Daud dari ‘Abdulloh bin Zaid Rodhiyallohu ‘Anhu. Memang tekhnologinya belum ada di zaman mereka, bagaimana mereka bisa mengerjakannya ?. Jawaban seperti inilah yang diberikan bagi orang-orang yang menuduh Salafy sebagai orang-orang yang kaku dan bodoh, dengan ejekan: “Kenapa tidak haji pakai onta saja, kenapa tidak buat masjid dengan pelepah korma saja, kenapa … kenapa …
  • Rukun kedua ada tapi rukun pertama tidak ada. Seperti kisah Abu Bakr Rodhiyallohu ‘Anhuyang mengumpulkan Al-Qur’an dalam sebuah mushaf. Awalnya beliau enggan karena hal tersebut tidak dilakukan ketika Rosululloh masih hidup sementara mereka mampu melakukannya. Namun setelah dibujuk-bujuk oleh ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu dengan menyebutkan bahwa tuntutannya ada di zaman mereka yaitu banyak para penghapal Al-Qur’an yang terbunuh di kancah perang Yamamah (tahun 12 H) menghadapi pasukan Musailimah Al-Kadzdzab, maka akhirnya Abu Bakr menyetujuinya, dan kemudian perkara ini disepakati oleh seluruh shohabat Rodhiyallohu ‘Anhum Ajma’in. Kisah ini di Shohih Al-Bukhory dari Zaid bin Tsabit Rodhiyallohu ‘Anhu.
Inilah jawaban bagi orang-orang yang melakukan bid’ah perayaan Isro’ Mi’roj, Maulid Nabi dsb. Mereka melakukannya untuk meningkatkan keimanan dan kecintaan kepada Rosululloh, maka bukankah perkara-perkara ini juga dibutuhkan oleh para salaf? Lantas kenapa mereka tidak mengerjakannya sementara mereka mampu untuk itu?
Peringatan Penting:
Perlu dicermati juga, bahwasanya terdapat ulama Sunnah yang terjatuh dalam ijtihadnya –Semoga Alloh mengampuni mereka- yang kemudian diikuti oleh sebagian orang dengan fanatik buta ketika mereka membolehkan perkara yang pada hakikatnya adalah bid’ah. Kalau bukan karena penggambaran masalah yang disampaikan kepada mereka tidak sesuai kenyataan, maka rata-rata kesalahan mereka kembalinya pada kekeliruan dalam memahami dan mempraktekkan dua rukun yang disebutkan Syaikhul Islam tersebut.
PENYEBAB-PENYEBAB MUNCULNYA BID’AH
Bid’ah menyebar di kalangan kaum muslimin, disebabkan beberapa faktor, diantaranya:
  • Tidak memahami dan mempelajari Al-Qur’an dan hadits dengan pemahaman yang benar, sesuai dengan pemahaman Salafus sholih.
  • Tidak mengetahui ilmu hadits, sehingga bisa mengetahui mana hadits yang sah dan diamalkan, serta mana hadits yang tidak bisa diamalkan atau bahkan dibuat-buat.
  • Menjadikan orang-orang yang sesat dan jauh ilmunya dari pemahaman salaf sebagai ulama panutan.
  • Fanatik dan terlalu berlebihan dalam memegang perkataan seorang ulama, kiyai, ustadz, sehingga tidak mengembalikannya ke dalil-dalil.
  • Mengikuti dalil-dalil yang maknanya samar pada sebagian orang, dengan tidak mengembalikannya ke pemahaman salaf.
  • Menjunjung akal dalam masalah pensyariatan, padahal tidak semua perkara agama yang bisa dicerna oleh akal, banyak yang hikmahnya hanya diketahui oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala
  • Mengikuti hawa nafsunya dalam menentukan hukum, hal ini sering muncul pada orang-orang yang punya semangat besar tapi ilmu kurang.
  • Lalai dalam mempelajari pemahaman-pemahaman yang menyimpang serta mengetahui tokoh-tokohnya, sehinggah bid’ah yang mereka masa masuk perlahan-lahan
  • Banyak interaksi dengan orang kafir dan kebiasaan mereka sehingga apa yang didapatkan pada mereka dipraktekkan ke dalam Islam
  • Khurafat dan adat-istiadat yang dibawa ke perkara agama
APA YANG DIDAPATKAN PELAKU BID’AH ?
Ibadah tidak bisa hanya mengandalkan semangat dan kuatnya seseorang dalam melakukannya, karena yang dinilai adalah keihklasan dan kecocokannya dengan petunjuk Rosulullah Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bukan sekedar banyaknya ibadah. Karena itulah susah payah yang dikerjakan pelaku bid’ah justru menuai banyaknya kerugian, diantaranya:
  • Amalannya tertolak
Telah lewat penyebutan hadits ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha. Demikian juga firman AllohSubhanahu wa Ta’ala:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا ۞ الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
“Katakanlah (Wahai Muhammad): “Maukah kalian Kami kabarkan dengan orang yang paling rugi amalannya ?. Yaitu orang-orang yang sia-sia perbuatannya di kehidupan dunia sementara mereka menyengkan telah berbuat sebaik-baiknya” (Al-Kahf 103-104)
  • Taubatnya terhalang selama dia masih dalam kebid’ahannya
Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إن الله احتجز التوبة عن صاحب كل بدعة
“Sesungguhnya Alloh menghalangi taubat pemilik setiap bid’ah” (HR Thobrony dari AnasRodhiyallohu ‘Anhu, dishohihkan Imam Al-Albany Rahimahulloh)
  • Tidak bisa mendatangi telaga Rosululloh kelak di padang mahsyar
Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أنا فرطكم على الحوض وليرفعن رجال منكم ثم ليختلجن دوني فأقول يا رب أصحابي ؟ فيقال إنك لا تدري ما أحدثوا بعدك
“Aku akan mendahului kalian di telaga, dan sungguh Alloh akan menampakkan (kepadaku) sekelompok lelaki dari kalian, kemudian Dia memalingkan mereka sebelum sampai kepadaku. Maka Aku katakan: “Wahai Robb, shohabatku[5] ?”. Lantas dikatakan: “Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang mereka buat-buat sepeninggalmu”.(Bukhory-Muslim dari ‘Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu ‘Anhu)
  • Menanggung dosa orang-orang yang mengikuti perbuatannya
Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
“Barangsiapa yang membuat suatu jalan (metode) yang jelek di dalam Islam, maka dia akan menanggung dosa atas jalan dibuatnya itu serta dosa orang-orang yang beramal dengannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa orang-orang (yang mengikuti) tersebut sedikitpun”. (HR Muslim dari Jarir bin ‘Abdillah Rodhiyallohu ‘Anhu)
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

2 comments:

Unknown said...

http://musliminal-farisi.blogspot.co.id/2011/12/perjalanan-tasawwuf.html?m=1

Ini perjalanan menyelami ilmi dalam tasawuf yang sya pegang :)

Unknown said...

Semoga masih Aktih.

***


Al-Quran al-Karim, yang dalamnya juga kita jumpai kata syara`a dan syara`u (surat asy-Syura: 13 dan 31), mempergunakan kata syir`at dan syariat (masing-maring li­hat surat al-Maidah: 48 dan al-Jasiyah: 18) dalam arti jalan atau aturan-aturan agama yang telah ditetapkan Tuhan untuk kehidupan umat manusia.
Istilah syara`i jamak dari kata Syariat pada masa-masa awal Islam digunakan un­tukpengertian masalah-masalah pokok ajaran Islam. Orang-orang Arab Badui. ko­non diriwayatkan pernah meminta Nabi supaya mengutus seseorang guna meng­ajarkan“syara`i al-lslam” kepada mereka. Yang dimaksudkan tentu adalah ajaran­-ajaran pokok agama Islam.
Dalam pada itu istilah Syariat di masa­-masa awal Islam tampaknya mempunyai ruang-lingkup yang luas seluas ajaran-ajar­an Islam itu sendiri, tidak hanya menyangkut aspek hukum seperti yang umum di­kenal di masa-masa kemudian, akan tetapi juga mencakup masalah kalam dan lain-­lain. Tapi dalam perkembangan selanjut­nya. istilah Syariat kelihatannya menga­lami penyempitan jangkauan hingga akhir­nya terbatas pada masalah-masalah hu­kum.
Dewasa ini hila disebut kata syariat, hampir dapat dipastikan bahwa yang di­maksud adalah hukum Islam atau fikih. Dan umum memang menganggap Syariat itu identik dengan fikih. Bukan saja kare­na keduanya mempunyai hubungan erat yang tak dapat dipisahkan, melainkan juga karena satu sama lain dipergunakan da­lam pengertian yang persis sama.
Namun demikian tidak berarti bahwa antara Syariat dan fikih sama sekali tidak ada perbedaan di balik hubungan erat dan persamaan antara keduanya. Di antara perbedaan yang menonjol antara syariat dan fikih ialah:
Pertama: Syariat merupakan hak prerogative Allah yang kompetensi untuk me­netapkannya paling banter hanya dideligasikan kepada Nabi Muhammad. Sedang­kan fikih merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan manusia yakni para fukaha (para pakar hukum Islam) sebagai basil ijtihad mereka setelah melaku­kan pemahaman terhadap al-Qur`an dan al­-Hadis.
Penggunaan istilah Syariat Allah dan syariat Nabi Muhammad tidak fikih Allah dan fikih Muhammad. mengisvaratkan tentang perbedaan antara fikih dengan syariat. Demikian pula sebutan fikih Ha­nafl. fikih Maliki. fikih Fikih Syafi’i dan fikih Hambali; tidak syariat Hanafi, syariat Maliki dan lain-lain.
Al-Quran scndiri secara tidak langsung membedakan antara Syariat dengan fikih. Berbeda dengan kata fikih (dalam al­Quran tersebut 2o kali kata fikih) yang se­muanya dikaitkan dengan manusia, al-Quran melalu menghubungkan kata Syariat dengan Allah, kecuali pada kata syara`u yang terdapat dalam surat asy-Syura ayat 31 . Dalam ayat ini kata syari`at dipertali­kan dengan umat manusia, tetapi itu pun dalam nada pernyataan ketidak setujuan Allah terhadap mereka yang membuat ­buat Syariat.
Kedua: karena Syariat Islam itu meru­pakan aturan yang ditetapkan Allah dan atau Rasul-Nya (Muhammad), maka Sya­riat apa pun alasannya tidak dapat diro­bah atau diganti oleh siapa, kapan dan di mana pun. Sedangkan fikih Islam, yang mamerupakan hasil ijtihad mujtahid, kapan dan di mana perlu pada prinsipnya boleh dirobah.
Ketiga: syariat Islam pada umumnya berisi ketentuan-ketentuan hukum dasar yang bersifat global dan berjumlah relatif sedikit, sedangkan fikih Islam yang meru­pakan penjabaran syariat Islam, pada umumnya bersifat terperinci dan berjum­lah banyak.
Keempat: syariat Islam bersifat kekal dan universal. sementara fikih Islam seti­dak-tidaknya dalam perkara-perkara ter­tentu boleh jadi bersifat Iokal dan tempo­ral. Sebutan-sebutan fikih Irak, fikih Hijaz dan lain-lain umpamanya, menunjukkan keelokan fikih Islamdalam arti bisa berbeda antara fikih negara Islam yang satu dengan fikih negara Islamyang iain. De­mikian pula tentang perubahan ketentuan hukum fikih dari waktu ke waktu. Se­dangkan syariat tidak pernah terdenaar is­tilah syariat Saudi Arabia, syariat Mesir; syariat Pakistan atau syariat Indonesia dan iain-lain. Yang ada ialah istilah syariat  Allah, syariat Nabi Muhammad dan sya­riat Islam.

Begitulah pemahaman sebenarnya :)

Post a Comment