Menurut ilmu bahasa, arti amar ma’ruf nahi munkar ialah menyuruh kapada kebaikan ,mencegah kejahatan. Amar = menyuruh, ma’ruf = kebaikan, nahi = mencegah, munkar = kejahatan.
Dipandang dari sudut syariah perkataan amar ma’ruf nahi munkar itu telah menjadi istilah yang merupakan ajaran (doktrin) pokok agama islam, malah menjadi tujuan yang utama. Mengenai hal ini abul a’la al-maududi menjelaskan bahwa tujuan yang utama dari syariat ialah untuk membangun kehidupan manusia diatas dasar ma’rufat (kebaikan- kebaikan ) dan membersihkannya dari hal-hal yang munkarat (kejahatan-kejahatan). Lebih jauh, beliau memberikan definisi sbb : ” istilah amar ma’ruf nahi munkar itu menunjukan semua kebaikan-kebaikan dan sifat-sifat yang baik, yang sepanjang massa diterima oleh hati nurani manusia sebagai sesuatu yang baik.
Sebaliknya istilah munkarat ( jamak dari munkar ) menunjukan semua dosa dan kejahatan – kejahatan yang sepanjang masa telah di kutuk oleh watak manusia sebagai satu hal yang jahat. Walhasil, ma’ruf menjadi hal yang sesuai dengan watak manusia pada umumnya dan kebutuhan-kebutuhannya, sedangkan munkarat ialah kebalikannya.
Syariat memberikan satu pandangan yang jelas tentang ma’rufat dan munkarat tersebut dan menyatakannya sebagai norma-norma yang segala sesuatu harus di sesuaikan dengannya, baik itu perilaku seseorang ataupun masyarakat”
Klasifikasi amar ma’ruf nahi munkar
Untuk memperjelas pengertian amar ma’ruf nahi munkar ada baiknya jika di uraikan secara singkat pembagiannya, dipandang dari sudut ilmi fiqih.
- Ma’ruf : syariat membagi ma’ruf itu dalam tiga kategori :
1. Fardhu atau wajib. Yakni mendapat pahala jika dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan. Kategori ini adalah menjadi kewajiban bagi suatu masyarakat islam dan mengenai hal ini syariat telah memberikan petunjuknya dengan jelas serta mengikat.
2. Sunat atau matlub. Yakni mendapat pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Kategori ini merupakan serangkaian kebaikan kebaikan yang di anjurkan oleh syariat supaya di laksanakan.
3. Mubah ,yakni tidak berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Kategori ini memiliki makna yang luas, sedangkan patokan dan ukurannya ialah segala sesuatu yang tidak dilarang masuk dalam kategori ini, yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya oleh syariat kepada manusia untuk memilihnya sendiri (di kerjakan atu tidak).
- Munkar : ialah segala sesuatu yang dilarang dalam islam dan di golongkan menjadi 2 kategori :
1. Haram , yaitu segala sesuatu yang dilarang secara mutlak. Umat muslim tanpa terkecuali harus menjauhkan diri dari sesuatu yang telah tegas dinyatakan haramnya.
2. Makruh , yaitu segala sesuatu yang masuk dalam kategori tidak di senangi saja. Bila dikerjakan tidak berdosa tapi jika di tinggalkan akan mendapatkan pahala.
Dipandang dari sudut syariah perkataan amar ma’ruf nahi munkar itu telah menjadi istilah yang merupakan ajaran (doktrin) pokok agama islam, malah menjadi tujuan yang utama. Mengenai hal ini abul a’la al-maududi menjelaskan bahwa tujuan yang utama dari syariat ialah untuk membangun kehidupan manusia diatas dasar ma’rufat (kebaikan- kebaikan ) dan membersihkannya dari hal-hal yang munkarat (kejahatan-kejahatan). Lebih jauh, beliau memberikan definisi sbb : ” istilah amar ma’ruf nahi munkar itu menunjukan semua kebaikan-kebaikan dan sifat-sifat yang baik, yang sepanjang massa diterima oleh hati nurani manusia sebagai sesuatu yang baik.
Sebaliknya istilah munkarat ( jamak dari munkar ) menunjukan semua dosa dan kejahatan – kejahatan yang sepanjang masa telah di kutuk oleh watak manusia sebagai satu hal yang jahat. Walhasil, ma’ruf menjadi hal yang sesuai dengan watak manusia pada umumnya dan kebutuhan-kebutuhannya, sedangkan munkarat ialah kebalikannya.
Syariat memberikan satu pandangan yang jelas tentang ma’rufat dan munkarat tersebut dan menyatakannya sebagai norma-norma yang segala sesuatu harus di sesuaikan dengannya, baik itu perilaku seseorang ataupun masyarakat”
Klasifikasi amar ma’ruf nahi munkar
Untuk memperjelas pengertian amar ma’ruf nahi munkar ada baiknya jika di uraikan secara singkat pembagiannya, dipandang dari sudut ilmi fiqih.
- Ma’ruf : syariat membagi ma’ruf itu dalam tiga kategori :
1. Fardhu atau wajib. Yakni mendapat pahala jika dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan. Kategori ini adalah menjadi kewajiban bagi suatu masyarakat islam dan mengenai hal ini syariat telah memberikan petunjuknya dengan jelas serta mengikat.
2. Sunat atau matlub. Yakni mendapat pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Kategori ini merupakan serangkaian kebaikan kebaikan yang di anjurkan oleh syariat supaya di laksanakan.
3. Mubah ,yakni tidak berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Kategori ini memiliki makna yang luas, sedangkan patokan dan ukurannya ialah segala sesuatu yang tidak dilarang masuk dalam kategori ini, yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya oleh syariat kepada manusia untuk memilihnya sendiri (di kerjakan atu tidak).
- Munkar : ialah segala sesuatu yang dilarang dalam islam dan di golongkan menjadi 2 kategori :
1. Haram , yaitu segala sesuatu yang dilarang secara mutlak. Umat muslim tanpa terkecuali harus menjauhkan diri dari sesuatu yang telah tegas dinyatakan haramnya.
2. Makruh , yaitu segala sesuatu yang masuk dalam kategori tidak di senangi saja. Bila dikerjakan tidak berdosa tapi jika di tinggalkan akan mendapatkan pahala.
0 comments:
Post a Comment