Munāfiq atau Munafik (kata benda, dari bahasa Arab: منافق, plural munāfiqūn) adalah terminologi dalam Islam untuk merujuk pada mereka yang berpura-pura mengikuti ajaran agama namun sebenarnya tidak mengakuinya dalam hatinya.
Terminologi munafik dalam Al Qur’an
"Dalam Al Qur’an terminologi ini merujuk pada mereka yang tidak beriman namun berpura-pura beriman." QS (63:1-3)
(1) Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata:
“Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah”. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.
Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena itu mereka tidak dapat mengerti.
Ciri-ciri orang munafik
Berdasarkan hadits, Nabi Muhammad SAW mengatakan :
”Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, apabila berkata-kata ia berdusta. Kedua, apabila berjanji ia mengingkari. Ketiga, apabila diberikan amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya” (HR. Bukhari dan Muslim”).
Firman Allah SWT:
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut [312], padahal mereka Telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah Telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu." (QS. An Nisa 60-61).
Tafsir :
Imam Jalalain dalam tafsir Jalalain menerangkan, tatkala terjadi perselisihan antara seorang Yahudi dan seorang munafik, orang munafik itu mengajak kepada gembong Yahudi Ka’ab bin Al Asyraf untuk menghukumi masalah keduanya. Sedangkan orang Yahudi itu justru mengajak kepada Nabi saw. Lalu keduanya mendatangi beliau saw. Nabi lalu memutuskan bahwa yang menang dalam perkara tersebut adalah orang Yahudi itu. Orang munafik itu tidak rela. Lalu keduanya mendatangi Umar bin Khaththab r.a. dan orang Yahudi itu menceritakan semua kejadian itu kepadanya. Lalu Umar bin Khaththab r.a. bertanya kepada orang munafik: Apakah benar demikian?
Orang munafik itu menyatakan benar. Lalu Umar membunuhnya.
Allah SWT berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut”.
Thagut dalam ayat ini menurut tafsir Jalalain adalah Ka’ab bin Al Asyraf. Padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkufuri dia, yakni tidak berwala kepadanya. Dan setan hendak menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh dari kebenaran. Dan bila dikatakan kepada mereka marilah kalian kepada hukum yang diturunkan Allah dalam Al Quran dan kepada Rasul agar dia menghukum di antara kalian maka engkau akan melihat orang-orang munafik benar-benar menghalang-halangi manusia untuk mendatangi engkau (wahai Rasul) sehingga datang kepada yang lain.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa firman Allah SWT di atas merupakan penolakan Allah SWT terhadap sikap orang munafik yang mengklaim bahwa mereka beriman kepada hukum yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya dan para Nabi terdahulu. Orang munafik itu ingin berhukum untuk memutuskan berbagai perselisihan dengan selain kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.
Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah tentang seorang dari kalangan Anshar dan seorang dari kalangan Yahudi bersengketa. Yahudi berkata: antara aku dan anda adalah Muhammad. Sedangkan orang Anshar itu berkata: anatara aku dan engkau adalah Ka’ab bin Al Asyraf. Ada yang mengatakan ayat tersebut turun berkenaan dengan sekelompok kaum munafik berhukum kepada hukum jahiliyah.
Ada juga menyatakan ayat itu turun berkenaan dengan yang lain. Namun ayat itu bersifat lebih umum dari semua itu. Ini merupakan celaan terhadap orang yang mengganti Kitabullah dan As Sunnah lalu berhukum kepada selain keduanya yang batil tentunya. Inilah yang dimaksud dengan thagut di sini. Oleh karena itu,
Allah SWT berfirman:
“Mereka berkehendak untuk berhukum kepada thagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkufurinya dan setan berkehendak menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh. Dan bila dikatakan kepada mereka marilah kepada apa yang diturunkan Alalh dan kepada Rasul maka engkau melihat orang-orang munafik benar-benar menghalangi manusia darimu”
Sikap Munafik Menolak Hukum Allah
Firman Allah
“mereka benar-benar menghalangi manusia darimu”, yakni menolakmu seperti orang-orang yang takabur. Sebagaimana penolakan orang-orang musyrik dalam firman-Nya: Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang diturunkan Allah”. mereka menjawab: “(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”….” (QS. Luqman 21).
Sikap kaum munafik dan kaum musyrik itu berbeda dari sikap orang-orang mukmin yang dikatakan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
"Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung." (QS. An Nuur 51).
Sasaran hukum Allah SWT yang diputuskan oleh Rasulullah saw. dalam ayat di atas adalah untuk seluruh warga negara, yakni untuk mengatasi persolan di antara sesama kaum muslimin maupun antara kaum muslimin dengan kaum non muslim yang menjadi warga negara daulah Islamiyyah di kota Madinah pada waktu itu.
Kenapa terhadap orang non muslim yang menjadi warga negara daulah Islamiyyah diterapkan hukum Allah SWT? Itulah perintah Allah SWT. Sebagaimana dalam firman-Nya:
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al maidah 49).
Ibnu Abbas r.a. dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata “mereka” dalam ayat di atas maksudnya adalah kaum Yahudi Bani Quraizhah, Yahudi Bani Nadlir, dan Yahudi Khaibar yang minta keputusan hukum kepada Rasulullah saw.
Dan dalam asbabun nuzul dari firman Allah SWT dalam surat An Nisa di atas justru orang Yahudi merasa sreg dengan berhukum kepada Rasulullah saw. Salah satu sebabnya karena beliau tidak menerima suap dalam mengadili perkara. Dan Yahudi itu menolak berhukum tokoh Yahudi, Ka’ab bin al Asyraf, karena suka menerima suap dalam mengadili perkara.
Orang-orang munafik menolak hukum-hukum Allah SWT karena sesungguhnya mereka adalah kufur di dalam hatinya walaupun penampilan luarnya muslim. Ayat di atas mengungkap sikap mereka yang ironis, yakni menghalangi orang non muslim untuk berhukum kepada Rasulullah saw.
0 comments:
Post a Comment