Pages

Sunday, April 21, 2013

Sumpah “Demi Allah, Demi Rasulullah”




Sumpah biasanya digunakan untuk mencari kebenaran, baik oleh orang yang mengaku bahwa ia benar, atau orang yang meminta kebenaran dari orang lain. Misalnya ketika seseorang mengatakan sesuatu sedangkan orang yang mendengarnya tidak mempercayainya, maka ia akan menggunakan sumpah untuk memperkuat perkataannya “Demi Allah, saya tidak bohong”, atau ketika ia meminta kebenaran kepada seseorang kemudian ia tidak yakin untuk terhadap orang itu, maka ia akan menggunakan sumpah terhadap orang itu dan memintanya untuk bersumpah..semua itu tidak lain kecuali untuk mencari kebenaran.
Sebagian orang juga menggunakan sumpah ini untuk meyakinkan orang lain bahwa dia benar-benar akan melakukan sesuatu, misalnya: “Demi Allah saya akan meninggalkannya”
Dalam bersumpah, ada beberapa hal yang harus diketahui karna hal ini sangat lah penting, diantaranya:
1- Jangan mudah untuk bersumpah.
Maksudnya adalah janganlah bersumpah hanya untuk hal-hal yang sepele, atau jangan gampang bersumpah, sedikit-sedikit sumpah, karna sumpah itu bukanlah hal yang sepele, Allah berfirman: “واحفظوا أيمانكم” “dan jagalah sumpah kalian”
2- Jangan bersumpah kecuali dengan Nama Allah.
Allah Swt bebas bersumpah dengan apapun yang Dia kehendaki dari makhluknya. Sementara kita, kita tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah, karna bersumpah dengan yang selain-Nya adalah salah satu bentuk tindak kemusrikan dan bahkan bisa menjerumuskan kepada kekufuran. Nabi Saw mengingatkan dalam haditsnya:
(( من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك ))
“Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka sungguh dia telah berbuat kekufuran atau syirik”
Belakangan ini di Indonesia, sering penulis mendengar dari beberapa orang, bahkan juga dari adegan-adegan film di televisi sebuah sumpah yang menggunakan rasululullah sebagai media sumpahnya, mereka mengatakan “ Demi Allah, Demi Rasululullah” sungguh ini merupakan sebuah tindakan yang merupakan sebuah kesyirikan seperti yang telah disebutkan hadits diatas, karna ini termasuk bersumpah dengan selain Allah.
(( ألا إن الله ينهاكم أن تحلفوا بآباءكم, فمن كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت ))
“ingatlah, sesungguhnya Allah melarang kalin untuk bersumpah dengan bapak/ayah kalian, maka siapapun yang ingin bersumpah, hendaklah bersumpah dengan Allah atau lebih baik diam!!”
Bersumpah dengan Allah itu tidak hanya sebatas dengan nama Allah saja, kita juga boleh bersumpah dengan sesuatu yang selain “Demi Allah” tetapi tetap kembali kepada Allah, misalnya: “Demi Rabb Ka’bah, Demi yang Membolak-balikkan hati, Demi yang yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dll” yang penting semuanya kembali kepada Allah.
NB. Bagi saudara-saudaraku, jangan lagi mengunakan “Demi Rasulullah” untuk bersumpah, karna ini termasuk ke dalam kesyirikan yang sangat besar dosanya disisi Allah, bagi yang pernah menggunakan ini maka segeralah istighfar kepada Allah dan jangan diulangi lagi, sampaikan juga pada saudara-saudara kita yang lain.. jika memang ingin bersumpah, maka bersumpah lah hanya dengan Allah saja.
3- Jangan bersumpah untuk sesuatu yang tidak benar (sumpah palsu)
Tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk bersumpah untuk suatu kebohongan, sebagaimana juga dilarang bagi seorang muslim untuk memberikan sumpah palsu karna sesungguhnya hal itu termasuk ke dalam dosa besar. Nabi Saw bersabda:
(( لا تحلفوا بآباءكم ولا بأمهاتكم ولا بالأنداد, ولا تحلفوا بالله إلا و أنتم صادقون ))
“Janganlah kalian bersumpah dengan ayah kalian, ibu kalian, dan apa saja yang disekutukan dengan Allah. Dan jangan lah kalian bersumpah dengan nama Allah kecuali jika kalian benar”
(( جاء أعربي إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال: يا رسول الله, ما الكبائر؟- فذكر الحديث وفيه “اليمين الغموس”- وفيه قلت: و ما اليمين الغموس؟ قال: التي يقتطع بها مال امرئ مسلم هو فيها كاذب. ))
“seorang arab badwi datang ke nabi Saw dan bertanya: “wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? – perawi melanjutkan hadits dan didalamnya disebutkan “sumpah palsu”- dalam hadits itu aku bertanya: “apa kah sumpah palsu itu?” Beliau bersabda:” sumpah yang digunakan untuk mengambil harta ornag lain padahal ia berbohong”
4- Kaffarotul Yamiin (denda sumpah)
Denda sumpah? Maksudnya apa? Maksudnya adalah jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu namun ia tidak jadi melakukannya, atau jika seseorang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu lalu kemudian ia melakukannya maka ia harus membayar denda untuk itu. Denda ini adalah sebagai denda atas tidak terlaksanaanya sumpah itu. Denda ini diberikan agar ia tidak mendapat dosa atas sumpah nya itu.
Apa dendanya? Allah Swt berfirman:
{ كَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ }
“ ..maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.” (al-maidah:9)
Dendanya adalah:
- memberi makan 10 orang miskin
- memberi pakaian kepada 10 orang miskin
- memerdekakan budak
inilah denda yang harus di bayar oleh seseorang yang tidak memenuhi sumpahnya atau melanggarnya, namun jika ia tidak mampu, maka ia harus berpuasa selama 3 hari.
NB. Puasa 3 hari hanya berlaku bagi orang yang tidak sanggup melaksanankan denda yang 3 tersebut diatas, jika dia mampu melaksanakan salah satu denda yang 3 tersebut, maka ia tidak boleh memilih puasa selama 3 hari sebagai kaffarat sumpahnya.
5- Sumpah kosong.
apa yang dimaksud dengan sumpah kosong? Sumpah kosong adalah sumpah yang di ucapkan seseorang sedangkan dia tidak berniat bersumpah. Seperti orang yang terbiasa mengucapkan “ tidak, demi allah” atau “ya, demi Allah”. Sebagian ulama ada yang menambahkan bahwa sumpah kosong itu adalah ketika seseorang bersumpah terhadap sesuatu yang iya yakini, dan ternyata sesuatu itu tidak seperti yang ia yakini. Misalnya seseorang memberikan kabar mengatakan: “demi Allah, si fulan telah meninggal”, dia bersumpah bahwa si fulan telah meninggal hanya karna dia sudah tidak pernah lagi melihatnya dan pernah mendengar issue bahwa si fulan itu telah meninggal, tapi ternyata si fulan yang ia maksudkan itu masih hidup di tempat lain dan belum meninggal. Hal seperti ini menurut sebagian ulama termasuk ke dalam sumpah kosong.
Dalam hal ini, orang yang melakukan sumpah kosong itu tidak berdosa dan juga tidak dikenakan denda atasnya. Allah Swt berfirman:
{ لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ }
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja,..”
6- Ketika ada yang lebih baik dari sumpahnya
Jika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu misalnya, lantas kemudian ia melihat kebaikan dalam hal itu, maka ia boleh melanggar sumpahnya dan melakukan hal tersebut, kemudian ia membayar denda untuk sumpahnya itu. Nabi Saw bersabda:
((إذا حلفت على يمين فرأيت غيرها خيرا منها فكفر عن يمينك وائت الذي هو خير ))
“jika kamu bersumpah terhadap sesuatu hal, lalu kamu melihat ada yang lebih baik dari sumpahmu, maka bayarlah kaffarat untuk sumpahmu dan lakukanlah sesuatu yang lebih baik itu..” (Muttafaq ‘alaihi)
Demikianlah tulisan singkat ini semoga bisa bermanfaat… Wallahu a’lam.

0 comments:

Post a Comment